Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
2 Pelaku Curanmor Residivis Kasus Curat dan Curas
Kedua pelaku curanmor juga merupakan residivis kasus yang sama kasus curat dan curas.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Menurut keterangan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri kedua pelaku tersebut telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Diantaranya 9 TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton dan 4 TKP lain di wilayah hukum Tanjungkarang Barat, Tanjung Senang dan Lampung Selatan.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas dengan penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor dibeberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kompol Atang, melalui ekspose, Rabu (19/1/2022).
Dia melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui beberapa TKP Curanmor di wilayah hukum Polsek Kedaton dan beberapa wilayah lainnya.
"Menariknya ada TKP di luar Polresta Balam yakni Lamsel, kampung baru singosari, Natar, berkembangnya TKP hasil introgasi jadi ada 13 TKP, Ini berkat kerja keras anggota," ujar Kompol Atang.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)