Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Modus Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Dorong Motor Pura-pura Mogok

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Modus pelaku curanmor di Bandar Lampung, dorong motor pura-pura mogok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.

Sehingga, saat korban yang sedianya ingin membantu namun justru ditodong menggunakan pisau.

"Modus awal, step motor minta diantar dan dibawa ke islamic center, lalu ditodong dengan pisau," kata Kompol Atang melalui press rilis, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, kata dia, modus pelaku juga dengan mengambil motor di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T.

"Petugas juga sudah menyita kunci T dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kompol Atang.

Amankan 10 Unit Kendaraan Hasil Curian

Polsek Kedaton mengamankan 10 unit kendaraan roda dua hasil curian sebagai barang bukti.

Itu setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil membekuk dua pelaku tindak curanmor.

Adapun kendaraan roda dua tersebut yakni Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 8928 YF; Kawasaki Ninja warna ungu metalik  BE 2357 AQH; Suzuki Smash warna biru hitam BE 7308 EC; Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ; dan Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS.

Kemudian Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI; Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX; Honda Beat warna merah BE 3990 CT; Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH; dan Honda Beat warna Putih merah BE 3763 AT. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Kedaton Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 13 TKP

"Selain itu, kami juga mengamankan 12 pasang plat nomor kendaraan," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri melalui press rilis, Rabu (18/1/2022).

Dia mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.

Atang mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang langsung ke Polsek Kedaton untuk melakukan pengecekan dengan membawa barang bukti kepemilikan yang sah. 

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memerhatikan kendaraannya ketika diparkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda,” ujar Atang. 

Dua Pelaku Diamankan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved