Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan 13 Pelaku Curanmor Selama September
Polresta Bandar Lampung amankan 13 pelaku curanmor selama September 2022 dan kasus akan dikembangkan lagi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 13 pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebanyak 13 pelaku kasus curanmor yang diamankan Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan perkara selama September 2022.
Dari 13 pelaku pelaku kasus curanmor yang diamankan Polresta Bandar Lampung itu, satu pelaku adalah penadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspose di Mapolresta, Rabu (28/9/2022).
"Jadi semuanya ada 15 kasus yang telah diungkap polisi," kata Kombes Pol Ino Harianto.
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Cicipi Sate dan Tumis Bekicot 02 di Lampung Timur, Harganya Terjangkau
Baca juga: Pringsewu Lampung Resmi Berlakukan Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan baik di TKP (tempat kejadian perkara) ada 14 motor.
Kemudian ada juga barang bukti yang diamankan yakni 2 STNK.
Lalu helm 1 unit, kunci leter T ada 2 buah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi.
"Memang modusnya dengan menggunakan kunci leter T secara paksa terhadap kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Ino Harianto
Kemudian para pelaku ini juga masuk ke dalam rumah masyarakat dan mengambil sepeda motor.
Pengungkapan ini termasuk tinggi karena13 tersangka diamankan selama September 2022.
Lalu dari 14 kendaraan bermotor yang diamankan, berasal dari dua wilayah hukum Polsek.
Baca juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Dugaan Pencatutan NIK
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Lagi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani di Polresta Bandar Lampung
Dua polsek tersebut yakni Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton.
Untuk Polsek Sukarame dengan pengungkapan di 6 lokasi serta 6 motor.
Kemudian Polsek Kedaton ada 8 motor dari 8 TKP.