Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polsek Kedaton Terancam Pidana 9 Tahun Penjara
Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dua pelaku tindak Curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedaton dijerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri kepada awak media melalui press release, Rabu (19/1/2022).
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," kata Kompol Atang, Rabu (19/1/2022).
Dia menuturkan kedua pelaku dikenakan pasal tersebut lantar termasuk kategori curat dan curas.
"Ada satu korban inisial an dengan motor Honda Beat merah putih adalah korban curas," ujar Atang.
Modus Motor Mogok
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku curanmor yakni mendorong motor pura-pura mogok.
Sehingga, saat korban yang sedianya ingin membantu namun justru ditodong menggunakan pisau.
"Modus awal, step motor minta diantar dan dibawa ke islamic center, lalu ditodong dengan pisau," kata Kompol Atang melalui press rilis, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, kata dia, modus pelaku juga dengan mengambil motor di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T.
Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Kedaton Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 13 TKP
"Petugas juga sudah menyita kunci T dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kompol Atang.
Amankan 10 Unit Kendaraan Hasil Curian
Polsek Kedaton mengamankan 10 unit kendaraan roda dua hasil curian sebagai barang bukti.
Itu setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil membekuk dua pelaku tindak curanmor.
Adapun kendaraan roda dua tersebut yakni Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 8928 YF; Kawasaki Ninja warna ungu metalik BE 2357 AQH; Suzuki Smash warna biru hitam BE 7308 EC; Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ; dan Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS.