Berita Lampung

Ada Terminal Bayangan di Bandar Lampung, Kepala Terminal Rajabasa Ngaku Rugi

Pengelola Terminal Rajabasa Bandar Lampung memberikan tanggapan atas adanya Terminal Bayangan. Terminal tersebut dianggap merugikan banyak pihak.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Terminal Bayangan. Pengelola Terminal Rajabasa Bandar Lampung memberikan tanggapan atas adanya Terminal Bayangan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengelola Terminal Rajabasa Bandar Lampung memberikan tanggapan atas adanya Terminal Bayangan.

Secara letak, Terminal Bayangan berada dekat dengan Terminal Rajabasa Bandar Lampung.

Detailnya, lokasi Terminal Bayangan ada di perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan, ruas Jalan Soekarno Hatta (baypass).

Tepatnya di ruas jalan meninggalkan Bandar Lampung menuju ke utara pulau Sumatera.

Hal ini dianggap membuat terminal yang resmi tidak berfungsi optimal. 

Baca juga: Dosen Universitas Lampung Teguh Endaryanto Terpillih Menjadi Ketua Perhepi Komda Bandar Lampung

Baca juga: DPD PKS Bandar Lampung Upgrading Pengurus Untuk Persiapan Pemilu 2024

Kepala Terminal Induk Rajabasa, Harri Indarto menyebut, tidak seharusnya masyarakat mendatangi terminal bayangan untuk menaiki transportasi umum. 

"Terminal bayangan itu seharusnya bukan tempat naik dan turun penumpang," kata dia, Senin (18/7/2022).

Karena itu, dia menilai ada kerugian yang hadir untuk pihak terminal resmi karena itu.

Kerugian juga dirasakan oleh pihak pengelola bus yang lain.

Selain adanya kerugian, keberadaan terminal bayangan juga membuat terminal resmi sulit mamantau arus penumpang.

Ikut serta mengontrol arus penumpang, adanya terminal bayangan juga membuat penegakan aturan transportasi umum massal angkutan darat mengalami kesulitan.

Khususnya aturan yang melekat pada pihak penumpang.

Baca juga: Seorang Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Saat Proses Pulang ke Indonesia

Baca juga: Mahasiswa Itera Kehilangan Motor di Kosan Sukarame Bandar Lampung

"Terlebih ada aturan baru bagi penumpang transportasi darat yang terhitung berlaku sejak 17 Juli kemarin," klaim dia.

Aturan tersebut ialah kembali diterapkannya protokol di transportasi darat akibat mulai ramainya belakangan.

Adapun syarat pembaharuan itu ialah penyertaan keterangan telah mengikuti vaksin booster atau vaksin dosis ketiga covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved