Berita Terkini Artis

Dituding Hamili Model, Pengacara Sebut Suami Zaskia Gotik Siap Tes DNA

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud Sabang diperkirakan siap melakukan tes DNA atas gugatan Veranosiliyana.

TribunSumsel.com/Instagram Kolase
Sosok Veranosiliyana yang menuntut suami Zaskia Gotik terkait pengakuan ayah biologis anaknya. 

Sion Tarigan mengungkapkan jika Sirajuddin Mahmud dan kliennya itu berkenalan sebelum Zaskia Gotik menikah.

"Sekitar akhir 2019, V berkenalan dengan saudara SM di Kota Yogya,” ungkap Sion Tarigan dikutip dari YouTube KH Infotaiment, Jumat (15/7/2022).

Sirajuddin dan Verano disebut menjalin hubungan asmara, hingga semakin intim yang membuat Verano hamil.

“Perkenalan ini sampai pada terjalin hubungan asmara dan semakin intim sampai akhirnya saudari V hamil dari hubungannya dengan saudara SM," ujar Sion Tarigan.

Sion Tarigan menyebut kliennya sudah berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Sirajuddin Mahmud saat Verano tahu dirinya hamil.

Akan tetapi, suami Zaskia Gotik ini justru menjauh dan memutus kontak dengan Veranosiliyana.

“Dia mencoba menghubungi saudara SM tapi direspons dengan semua kontak dan media sosial saudara V diblokir oleh saudra SM,” terang Sion.

Veranosiliyana itu akhirnya telah melahirkan anak yang diduga adalah anak dari Sirajuddin Mahmud.

Namun saat dirinya meminta pertanggung jawaban dari Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik itu lagi-lagi mengabaikan Verano.

Hingga akhirnya kini Veranosiliyana meminta bantuan kuasa hukumnya untuk menghubungi Sirajuddin Mahmud dan keluarga, agar Sirajuddin mau bertanggung jawab dan mengakui anaknya.

"Sampai akhirnya V ini melahirkan dan kembali menghubungi SM kembali tapi tak ada tanggapan sama sekali dan akhirnya V meminta bantuan kami untuk mencoba menghubungi SM dan mengupayakan kekeluargaan," ujar kuasa hukum Veranosiliyana.

Tak hanya sekali, bahkan Sion Tarigan menyebut pihaknya telah mencoba menghubungi Sirajuddin Mahmud sebanyak tiga kali.

Namun respons yang didapatkan pun sama, Sirajuddin Mahmud justru memblokir kontak Sion Tarigan.

"Kami sudah mengundang saudara SM tiga kali bahkan saya sudah menghubungi via WhatsApp tapi kontak saya diblokir," imbuhnya lagi.

Lantaran upayanya ditolak dan diabaikan, Veranosiliyana akhirnya menggugat Sirajuddin Mahmud dengan gugatan melakukan perbuatan melawan hukum.

Verano melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 20 Juni 2022 lalu.

Dan sidang perdana digelar pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Sirajuddin Mahmud Digugat Rp 17 M oleh Veranosiliyana

Dalam gugatan tersebut tertuliskan, Sirajuddin sebagai pihak tergugat diminta untuk melakukan tes DNA.

Veranosiliyana menuntut pengakuan Sirajuddin sebagai ayah biologis Maximilian Zorey Bregint, anak yang dilahirkannya.

Pasalnya, Sirajuddin dianggap tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab atas anak hubungan tergugat dengan penggugat, Vera.

Masih dalam laporan yang sama, pihak Vera meminta Sirajuddin untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 17 miliar.

Dibagi menjadi materil Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Namun hingga berita ini mencuat ke publik, Zaskia Gotik belum memberikan klarifikasi apa pun terkait masalah yang tengah diterpa suaminya itu.

Sirajuddin dan Verano Tak Hadir di Sidang Perdana

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti mengungkapkan jika sidang perdana gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Veranosiliyana itu digelar pada Rabu (13/7/2022).

Namun dalam sidang tersebut, Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana tak hadir.

"Agenda persidangan kemarin sudah yang pertama Rabu, 13 Juli 2022. Dalam persidangan tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir,” ujar Sondra Mukti dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Jumat (15/7/2022).

Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil kedua belah pihak di sidang lanjutan.

“Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat,” sambungnya.

Rencananya, lanjut Sondra Mukti, jadwal sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu, 27 Juli 2022.

“(Agenda) pemanggilan kepada para pihak,” tambahnya.

Dikatakan Sondra, pihak pengadilan belum tahu terkait respon Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana terkait adanya pemanggilan kedua.

"Ya sejauh ini karena para pihak belum hadir di persidangan terkait dengan respons seperti apa pengadilan belum mengetahui. Yang jelas hukum acara tetap dilakukan," kata Sandro.

Di sidang berikutnya jika kedua belah pihak datang di persidangan, maka akan dilakukan mediasi.

"Nanti setelah kedua belah pihak datang, maka akan dilakukan penunjukan mediator untuk memediasi," ucapnya.

Sondra Mukti pun mengaku tak mengetahui apa alasan kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan tersebut.

"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu.

Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," jelasnya.

Namun jika Sirajuddin dan model tersebut kembali tak hadir, maka majelis hakim akan menentukan sikap apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

 “Jadi begini, dalam hukum acara perdata itu ada batasnya majelis hakim dalam pemanggilan baik kepada penggugat maupun tergugat.

Jadi dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim dalam melakukan panggilan pada tergugat, maupun penggugat nanti apabila ada beberapa panggilan itu sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali atau tidak,” terang Saronda Mukti. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved