Narapidana Tewas di Lampung

Keluarga Napi Lampung Tewas Bersedia RF Diautopsi Asalkan Biaya dari Polisi

Keluarga RF (17) yang merupakan napi Lampung tewas lantaran diduga dikeroyok rekan satu sel meminta pelaku segera ditetapkan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
LBH Bandar Lampung dan keluarga napi Lampung tewas. Keluarga RF (17) yang merupakan napi Lampung tewas bersedia lakukan autopsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keluarga RF (17) yang merupakan napi Lampung tewas lantaran diduga dikeroyok rekan satu sel meminta pelaku segera ditetapkan.

Andrian Syahputra selaku kakak napi Lampung tewas mengatakan, tersangka kasus ini harus segera diumumkan.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian adik kami yang meninggal diduga dikeroyok dan tidak sempat diselamatkan oleh petugas," kata Andrian Syahputra selaku kakak napi Lampung tewas, Senin (18/7/2022).

Perkembangan kasus adiknya ini pihak Polda Lampung akan ke rumah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelum adiknya tutup usia.

Akan ada juga tanda tangan yang akan dilakukan boleh pihaknya selaku saksi terakhir bertemu dengan korban.

Baca juga: PTM Hari Pertama di Bandar Lampung, Siswa Antuasias Ada Teman Baru

Baca juga: Ada Terminal Bayangan di Bandar Lampung, Kepala Terminal Rajabasa Ngaku Rugi

"Kalau dari keluarga akan ada 4 orang yang akan diperiksa, kakak korban 2 orang, ibu dan ayah yang akan diperiksa pada sore ini," kata Andrian 

Sementara itu pihak dari Kanwil Kemenhumkam Lampung  belum ada perkembangan.

Termasuk LBH juga saat ini sedang berkordinasi, terkait surat menyurat antar lembaga untuk mendapatkan bantuan agar kuat kasus ini ditangani.

"Kalau suara hati besar harapan agar kasus ini bisa segera terungkap dan terang," kata Andrian 

Besar harapannya jangan sampai ada orang yang tertimpa kasus seperti ini dan jangan sampai terulang kembali kasus tersebut.

"Kalau dari keluarga kepingan cepat ada tersangkanya, karena petugas itu lalai sekali dalam menangani adik kami ini," kata Andrian

Dijelaskannya bahwa terkait kepergian adiknya ini menghadap Tuhan itu semua pihak keluarga sudah ikhlas.

Baca juga: Dosen Universitas Lampung Teguh Endaryanto Terpillih Menjadi Ketua Perhepi Komda Bandar Lampung

Baca juga: DPD PKS Bandar Lampung Upgrading Pengurus Untuk Persiapan Pemilu 2024

"kalau kami sudah ikhlas adik kami ini berpulang ke Rahmatullah," kata Andrian 

Harapannya kasus ini diselesaikan secara tuntas, dan sampai titik terang penyelesaiannya.

Saat ditanya terkait adanya autopsi kepada adik, pihaknya sudah menyampaikan kepada Polda Lampung dan memang saat ini autopsi belum perlu.

"Kita juga sudah obrolkan ini kepada pihak LBH Bandar Lampung, tetapi kalau emang memperkuat proses hukum terhadap pelaku dan diperlukan autopsi itu akan dimusyawarahkan," kata Andrian 

"Tadi juga sudah disampaikan dan dibahas di kantor LBH, tadi dapat kesimpulan dari Humas Polda Lampung untuk biaya autopsi itu jika keluarga bersedia maka akan dari anggaran dari Polisi," kata Andrian 

Pihaknya dengan senang hati kalau ada angggaran dari pihak kepolisian dan pihaknya bersedia dengan senang hati. Kalau anggaran dari polisi sangat senang hati dan karena kita gak ada anggaran," katanya.

Tetapi kalau autopsi ini untuk kepentingan penyidikan keluarga bersedia.

"Jadi itu lagi dimusyawarahkan kepada ibu dan kita bersedia maka semua biaya ditanggung oleh Polisi," kata Andrian

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan bahwa terkait perkembangan kasus RF Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan medik RF di RS Ahmad Yani Metro.

"Jadi kita pantau bahwa Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan rekam medis di RS Ahmad Yani Metro," kata Jarwadi 

Pihaknya juga setelah berdiskusi terkait dengan keluarga soal autopsi.

Jadi semua itu diserahkan kepada pihak keluarga dan jika diperlukan kelengkapan penyidikan maka diperbolehkan autopsi.

Lalu ada juga pihak yang juga ikut membantu yakni dari DPR RI pada 26 Juli 2022 akan bertemu dengan pihak keluarga.

Dengan harapan nantinya anggota DPR RI yang akan membantu ini agar bisa menindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenhumkam HAM.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved