Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Ejek Juragan 99 yang Harus Bayar Rp 37,9 Miliar pada PS Glow
Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan atas penggunakan merek dagang MS Glow lawan PS Glow.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Atas putusan tersebut, pihak MS Glow berencana melakukan kasasi.
“Terhadap putusan dimaksud kami akan melakukan upaya kasasi,” tulis lembaran yang dibagikan istri Juragan 99 itu.
Shandy Purnamasari pun mengungkapkan kesedihannya atas putusan tersebut.
Baca juga: Diincar Pajak, Istri Juragan 99 Kini Berkilah: Omzet Rp 600 Miliar MS Glow Cuma Asumsi
Baca juga: Juragan 99 Klaim MS Glow Raup Rp 600 M per Bulan, Disebut Makanan Gurih Ditjen Pajak RI
Ia mengaku tidak terima dengan poin ketiga putusan hakim yang menyebut MS Glow melawan hukum karena meniru PSGlow atau PSStoreglow.
Sultan Malang itu mengaku sudah lebih dulu memiliki merek MS Glow.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow atau *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merek itu,” tulisnya.
Atas hal tersebut, Shandy Purnamasari mengaku kecewa dengan proses hukum di Indonesia.
Menurutnya putusan tersebut telah mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa MS Glow lebih dulu terdaftar di pemerintah.
Seharusnya kata Shandy Purnamasari, pihak MS Glow yang menerima ganti rugi senilai Rp37,9 Miliar.
“Bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yang lebih dirugikan?” jelasnya.
Shandy Purnamasari pun mengaku sedih dengan putusan tersebut.
Menurutnya putusan itu telah menodai kerja kerasnya dan suami yang menghabiskan masa muda demi membesarkan nama kosmetik buatan dalam negeri itu.