Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Tertawakan Juragan 99 setelah MS Glow Kalah Gugatan
Melalui postingannya, Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan atas penggunakan merek dagang MS Glow lawan PS Glow.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Perseteruan Nikita Mirzani dan Juragan 99 kembali memanas. Setelah MS Glow milik pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 kalah gugatan lawan PS Glow, Nikita Mirzani langsung buka suara.
Nikita Mirzani tak menyia-nyiakan kesempatan menyerang Juragan 99 setelah MS Glow kalah gugatan dan harus bayar denda Rp 37,9 miliar.
Melalui postingannya, Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan atas penggunakan merek dagang MS Glow lawan PS Glow.
"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita Mirzani sembari menyematkan emot tertawa.
"Glow glow glow," lanjut Nikita Mirzani.
Baca juga: Bisnisnya PS Glow Dituding Jiplak Milik Juragan 99, Putra Siregar Buka Suara
Baca juga: Curigai Harta Juragan 99 Tak Jelas, Video Nikita Mirzani Puji Produk MS Glow Kini Viral
Menurut Nikita Mirzani kasus kekalahan MS Glow dari PS Glow diakibatkan oleh Juragan 99 dan sang istri.
Dikarenakan ini kesalahan dari Juragan 99, mantan kekasih John Hopkins itu juga meminta Crazy Rich Malang itu tak usah berlindung di balik nama reseller.
"Jangan berlindung di balik nama reseller, seolah-olah menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Nikita Mirzani.
"Eh lu lupa dapet duit dari mereka," tegasnya.
Kemudian Nikita Mirzani pun menyalahkan Juragan 99 atas sistem yang dibuat.
"Coba dari awal legalitasnya lu benerin, ikuti prosedur, aturan berbisnis kaga begini kan," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekesalannya pada Juragan 99.
Baca juga: Kekhawatiran Putri Delina Soal Sule Dicerai Nathalie Holscher, Udah Ketebak
Baca juga: Acara Lamaran Celine Evangelista Berbuntut Panjang, Marshel Widianto Akhirnya Mengaku
"Segerombolan itu gua gedek banget sama lu," ucapnya.
Diketahui MS Glow milik Juragan 99 kalah atas gugatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.