Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Tertawakan Juragan 99 setelah MS Glow Kalah Gugatan
Melalui postingannya, Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan atas penggunakan merek dagang MS Glow lawan PS Glow.
Gugatan yang dilayangkan oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Menanggapi Juragan 99 pemilik MS Glow yang kalah gugatan dan harus membayar Rp 37 miliar pada Putra Siregar, Nikita Mirzani pun memberikan reaksinya.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan.
Bos MS Glow sedih harus bayar denda
MS Glow diperintahkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya membayar ganti rugi Rp 37,9 Miliar pada PS Glow.
Bos MS Glow, Shandy Purnamasari yang juga istri Juragan 99 mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Shandy Purnamasari di akun instagram @shandypurnamasari pada Rabu (13/9/2022).
Dalam unggahannya, Bos MS Glow Shandy Purnamasari melampiri putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Dalam putusan tersebut PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Baca juga: Curigai Harta Juragan 99 Tak Jelas, Video Nikita Mirzani Puji Produk MS Glow Kini Viral
Baca juga: Kekayaan Bos MS Glow Disorot, Juragan 99 Akhrnya Datangi Kantor Pajak
Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus bayar kerugian Rp37,9 Miliar.
Pada poin ketiga MS Glow dianggap melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik penggugat yang didaftarkan.
Disebutkan bahwa merek dagang PS Glow telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.