Berita Lampung

Pantai Lampung Timur Tercemar Minyak, WALHI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas

Terpantau pantai Lampung Timur tercemar minyak diduga milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), Senin (18/7/2022).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Dok WALHI Lampung
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Direktur WALHI bicara soal pantai Lampung Timur tercemar minyak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Terpantau pantai Lampung Timur tercemar minyak diduga milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), Senin (18/7/2022). 

Adanya pantai Lampung Timur tercemar minyak sampai seperti aspal lantaran kebocoran pipa migas. 

Adapun lokasi pantai Lampung Timur tercemar minyak tepatnya di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur

Pihak PHE OSES mengatakan, tim operasi secara cepat menangani sumber kebocoran dan mengisolasi jalur pipa bawah laut.

Mereka juga mengatakan, PHE OSES dalam operasinya senantiasa patuh pada aspek HSSE dengan mengutamakan perlindungan keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Baca juga: Persiapan KPU Lampung Timur untuk Pemilu 2024, Rombak Kantor hingga Tambah Gudang

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Timur Siapkan SDM dan Akan Tambah Gudang Logistik

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika memang hal tersebut disebabkan oleh kebocoran pipa milik pertamina, berarti adanya kelalaian.

"Jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan aspek HSSE yang diungkapkan, maka tidak mungkin kebocoran tersebut terjadi dan baru setelah beberapa hari dilakukan pemungutan limbah dan seharusnya Pertamina juga memiliki sistem peringatan dini/Early Warning Sistem terkait potensi kebocoran pipa migas," ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (18/7/2022).

Ia juga menuturkan, tidak alasan lagi bagi pemerintah, maupun penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya untuk tidak mengusut tuntas dan pemberian efek jera terhadap pelaku untuk bertanggung jawab.

"Harus ada sanksi hukum, terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas pencemaran yang ada di pesisir laut Lampung," tuturnya.

Terlebih, dari 3 (tiga) pencemaran yang terjadi sebelumnya, memiliki kesamaan jenis limbahnya.

"Bagaimana bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan publik selama ini dan mebuktikan komitmen pemerintah serta penegak hukum, terhadap keperdulian, terhadap kepentingan keberlanjutan lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," katanya.

Pihaknya juga, mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah pesisir laut lampung yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang.

Baca juga: Lampung Timur Terima 5.000 Booster PMK Untuk Ternak Yang Sudah Vaksin

Baca juga: TKI Meninggal Asal Lampung Timur Tinggalkan Wasiat, Jaga Dua Sosok Perempuan

"Bahkan di tahun 2022 ini saja, sudah 2 kali terjadi yang mana kejadian, yang pertama terjadi di bulan maret 2022 dan kejadian kedua di tanggal 12 juli 2022," sebutnya.

Selain itu, dampak dari limbah tersebut juga dirasakan para nelayan, dimana limbah menempel pada jaring dan merusak kualitas jaring dan berpengaruh terhadap pendapatan oleh nelayan.

"Limbah yang sampai di bibir pantai juga, akan merusak habitat ikan karena ikan beterlur dan berkembang biak di pinggir pantai, belom lagi dampak terhadap pariwisata sekitar kemudian terhadap tanaman mangrove yang belum dikaji dampaknya seperti apa dan dampak jangka panajngnya dari limbah tersebut," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved