Berita Lampung

Pantai Lampung Timur Tercemar Minyak, WALHI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas

Terpantau pantai Lampung Timur tercemar minyak diduga milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), Senin (18/7/2022).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Dok WALHI Lampung
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Direktur WALHI bicara soal pantai Lampung Timur tercemar minyak. 

"Limbah yang menyebar luas, bisa mengancam kesehatan satwa laut dan keberlanjutan lingkungan hidup, serta berdampak pada nelayan secara ekonomi," sambungnya.

Ia juga menjelaskan, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

"Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara," jelas Irfan.

Menurutnya, ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telingan terkait persoalan ini, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya, tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan," imbuhnya.

Lalu, menurutnya langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menemui pihak PT Pertamina kurang tepat.

"Menurut kita, salah kalau pemkab yang pergi ke jakarta untuk menemui pertamina, seharusnya Pemkab Lampung Timur, memanggil pertamina dan pihak terkait,kl karena penyebabnya dari Pertamina," kata Irfan.

Ia juga menjelaskan, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

"Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah 4 kali terjadi yang berulang adanya pencemaran limbah di laut lampung, dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal," sambungnya.

Kemudian, menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum sadar, keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati

"Kini ke empat kalinya terjadi, jika terus dibiarkan ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat lampung dan laut lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved