Berita Lampung

Kejari Pringsewu Musnahkan 10 Jenis Barang Bukti dari 105 Kasus 

Kejari Pringsewu musnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus. 105 kasus tersebut berasal dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Pringsewu. Kejari Pringsewu musnahkan 10 jenis barang bukti dari 105 kasus. 

"Perkara terbanyak adalah narkotika. Dan peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu," kata Ade.

Ia juga menyampaikan, meningkatnya kasus narkoba ini, harus ditekan oleh pihak kepolisian.

Kejari Pringsewu sendiri telah memiliki balai rehabilitasi narkotika adhyaksa untuk mengatasi permasalahan narkotika di Pringsewu.

Balai rehabilitasi tersebut diresmikan pada awal Juli, berlokasi di bekas kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jalan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu

Kemudian, ungkapnya, perkara terbanyak lainnya rokok tanpa cukai.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved