Berita Lampung
Edarkan Sabu di Warung, Bandar Narkotika di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik.
"Pria tersebut berinisial RA (47), warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (20/07/2022).
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas dengan cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang diberikan.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat tersebut," ungkapnya.
Karena curiga petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang saat itu tengah berada di lokasi.
"Karena curiga kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku," terangnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita amankan barang bukti berupa 6 bungkus sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip," terangnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisi narkotika jenis sabu.
Kotak rokok merek sampoerna mild, dan pipet dengan ujung runcing (sendok sabu).
Uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone (HP) merek samsung warna biru tua, dan dompet warna coklat.