Narapidana Tewas di Lampung

LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak tewas di lapas untuk memastikan keadilan terhadap korban.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
bayu saputra
Keluarga dari RF, napi anak yang tewas di lapas berada di sekitaran tempat autopsi yang sedang dilakukan oleh tim RS Bhayangkara, Lampung. 

Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.

Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.

Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.

Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved