Narapidana Tewas di Lampung
LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak tewas di lapas untuk memastikan keadilan terhadap korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung berkomitmen lakukan penyidikan secara ilmiah.
Autopsi terhadap jasad RF dilakukan setelah pihak keluarga korban menyetujui.
Polda Lampung juga sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.
Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.
Polda Lampung akan menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus ini serta hasil autopsi.
Sehingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.
"Pihak keluarga juga sudah iklas dengan dilakukan autopsi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).