Narapidana Tewas di Lampung

LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak tewas di lapas untuk memastikan keadilan terhadap korban.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
bayu saputra
Keluarga dari RF, napi anak yang tewas di lapas berada di sekitaran tempat autopsi yang sedang dilakukan oleh tim RS Bhayangkara, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berterima kasih kepada Polda Lampung yang bergerak cepat mengungkap kasus RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.

Ungkapan terima kasih diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pada pihak keluarga karena izinkan jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk diatopsi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai autopsi jasad RF, napi anak yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung untuk memastikan keadilan terhadap korban.

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, tindakan autopsi adalah tindakan khusus untuk mengungkap kasus.

Dan dalam hal ini ada dua pihak yang berwenang, yakni Polda Lampung dan keluarga dari RF.

Baca juga: Direskrimum Polda Lampung Janji Transparan Ungkap Kasus Napi Anak Tewas di Lapas 

Baca juga: Polda Lampung Autopsi Jasad RF untuk Lengkapi Penyidikan Perkara Napi Anak Tewas di Lapas

"Terima kasih kepada polisi dan yang pasti pihak keluarga sebagai korban yang sudah mau anaknya diautopsi polisi," kata Sumaindra saat ditemui Tribun Lampung, Rabu (20/7/2022) disela-sela proses autopsi.

Autopsi dilakukan di makam korban RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.

"Harapannya kasus ini ada titik terang sehingga penting untuk mendapatkan keadilan, tambah Sumaindra.

Dalam proses autopsi dilibatkan tim dari RS Bhayangkara yang dipimpin dr Jims Ferdian Tambun dibantu mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) berjumlah delapan orang.

Dr Jims menjelaskan proses autopsi jasad RF akan memakan waktu sekitar enam jam.

Waktu tersebut digunakan untuk pemeriksaan luar selama dua jam dan proses bedah selama empat jam.

Sedangkan menurut Rosilawati ibunda pun setuju jika autopsi terhadap jasad RF yang dilakukan untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.

Baca juga: Dokter Jims Pimpinan Autopsi Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Lampung

Baca juga: LBH Bandar Lampung Pertanyakan Investigasi Kemenkum HAM soal Meninggalnya Tahanan Anak di Lapas

"Dengan harapan agar kasus ini bisa terang, dan kepada kepolisian segera tentukan siapa pun tersangkanya," kata Rosilawati

Dirinya meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, dan harus diungkap dengan seadil-adilnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, hingga korban meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved