Berita Terkini Artis

Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris

Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris.

IST via Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers terkait aksi jemput paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022). Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.

Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa jajaran Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Shinto Silitonga mengungkapkan, selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan."

Baca juga: Nikita Mirzani Umumkan Anak Keempat dari Selingkuhan

Baca juga: Balasan Agnez Mo atas Sindiran Nikita Mirzani, Bukan Tanggung Jawab Gue

"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan, penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.

"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM."

"Kemudian, melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Selain itu, Shinto juga menjelaskan terkait proses penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.

Shinto mengatakan, penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.

"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.

Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu

Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan

Lakukan Penggeledahan di Kediaman Nikita Mirzani

Penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman Nikita Mirzani pada 14 Juli 2022 lalu.

Penggeledahan tersebut diawali dengan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 dan pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved