Berita Terkini Artis

Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris

Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris.

IST via Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers terkait aksi jemput paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022). Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris. 

Kemudian berdasarkan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Adapun alat bukti yang disita adalah satu unit tablet merek iPad.

Telah Dipanggil 2 Kali hingga Upaya Restorative Justice

Dikutip dari Tribun Banten, kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini berawal dari laporan sosok bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Lantas Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun sempat dipanggil oleh Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.

Baca juga: Tak Lagi Sembunyi, Cita Citata Unggah Foto Mesra dengan Didi Mahardika di Mobil

Baca juga: Bikin Heboh, Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dari Juragan 99, Padahal Selalu Mesra

Hanya saja Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan itu.

Selanjutnya pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.

Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.

Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.

Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved