Berita Terkini Artis
Anak Nikita Mirzani Menangis Sambil Pegang Tangan Ibunya Saat Polisi Jemput Paksa
Melihat polisi jemput paksa ibunya, anak Nikita Mirzani menangis dan langsung memegang tangan sang ibunda sebelum dibawa.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Melihat polisi jemput paksa ibunya, anak Nikita Mirzani menangis dan langsung memegang tangan sang ibunda sebelum dibawa.
Diketahui, polisi jemput paksa Nikita Mirzani, saat berada di satu pusat perbelanjaan di Jakarta, pada Kamis (21/7/2022).
Bahkan, video Nikita Mirzani dijemput paksa polisi beredar, dan viral di media sosial.
Saat anggota polisi dari Polresta Serang Kota mendekatinya, Nikita Mirzani tengah bersama anaknya.
Anaknya terlihat bingung karena Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil oleh sejumlah orang yang diduga dari Polresta Serang Kota.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Saat di Mal, Sahabatnya Benarkan
Baca juga: Nikita Mirzani Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Karena kebingungan anaknya kemudian menangis dan terus memegang tangan Nikita Mirzani.
Sempat terjadi obrolan antara Nikita Mirzani dan polisi.
Hingga akhirnya ibu tiga anak itu mengikuti instruksi dan masuk ke dalam mobil.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @ramdanalamsyah.id.
"Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir.”
"Semoga Cepet beres urusannya ya…," demikian tulis pemilik akun tersebut sebagai keterangan.
Fitri Salhuteru, selaku sahabat Nikita Mirzani, membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa terhadap sang artis.
Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu
Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Polisi membenarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
2 Kali Mangkir Panggilan
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dia juga mengukap sang artis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Shinto mengatakan pihak telah melayangkan panggilan atas status Nikita Mirzani pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022)."
Baca juga: Inez Gonzales Disebut Tergiur Harta Suami Zaskia Gotik, Itulah, Pelakor Kan?
Baca juga: Ardhito Pramono Ambil HP Penonton Saat Manggung, Videonya Viral di TikTok
"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Video Nikita Mirzani dapat ditonton di sini.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )