Berita Terkini Artis

Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Saat di Mal, Sahabatnya Benarkan

Diduga karena laporan Dito Mahendra, pihak Polresta Serang Kota jemput paksa Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan.

Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Ilustrasi Nikita Mirzani. Diduga karena laporan Dito Mahendra, pihak Polresta Serang Kota jemput paksa Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Diduga karena laporan Dito Mahendra, pihak Polresta Serang Kota jemput paksa Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan.

Bahkan, video jemput paksa Nikita Mirzani tersebut beredar di media sosial dan viral.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa polisi dan polwan berpakaian bebas menjemput Nikita Mirzani saat berada di Mal Senayan City.

Dugaan sementara, Nikita jemput karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Nikita Mirzani pun dijerat dengan pasal UU ITE.

Baca juga: Nikita Mirzani Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca juga: Tak Diundang di Acara Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani: Mereka yang Rugi

Pihak polisi belum bisa dimintai keterangan soal kabar penjemputan paksa Nikita Mirzani.

Tapi Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).

Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait adanya penjemputan tersebut.

Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Serang Kota atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Beberapa waktu lalu juga pihak kepolisian sempat menyambangi kediaman Nikita untuk melakukan penjemputan namun batal. 

Nikita Mirzani pernah sesumbar statusnya sebagai saksi

Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu

Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved