Berita Terkini Artis

Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Saat di Mal, Sahabatnya Benarkan

Diduga karena laporan Dito Mahendra, pihak Polresta Serang Kota jemput paksa Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan.

Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Ilustrasi Nikita Mirzani. Diduga karena laporan Dito Mahendra, pihak Polresta Serang Kota jemput paksa Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan. 

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022)."

Baca juga: Mantap Pisah, Nathalie Holcher Berharap Cerai Baik-baik dengan Sule

Baca juga: Nathalie Holscher Bantah Minta Harta ke Sule: Saya Mampu

"Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved