Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dia juga mengukap sang artis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Shinto mengatakan pihak telah melayangkan panggilan atas status Nikita Mirzani pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan, Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Tak Diundang di Acara Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani: Mereka yang Rugi
Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Kasus UU ITE, Upaya Damai Tak Berbuah Hasil
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani Ejek Juragan 99 yang Harus Bayar Rp 37,9 Miliar pada PS Glow
Baca juga: Nikita Mirzani Tertawakan Juragan 99 setelah MS Glow Kalah Gugatan
Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Nikita Mirzani Bakal Ditahan? Ini Analisa Ahli Hukum Soal Kasus
Bagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sosok-yang-Amankan-Anak-anak-Nikita-Mirzani-Saat-Rumahnya-Digeledah-Polisi.jpg)