Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Kasus UU ITE, Upaya Damai Tak Berbuah Hasil

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Nikita Mirzani menyandang status tersangka dugaan kasus UU ITE atas laporan Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id - Aktris Nikita Mirzani ternyata sudah berstatus tersangka dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Banten mengungkap bila Nikita Mirzani tersangka atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022 lalu.

Polisi sudah mengupayakan retorative justice, namun upaya itu belum dapat dijalankan karena penyidik kesulitan mempertemukan pihak Nikita Mirzani dan Dito Mehendra. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Sirajuddin Menghilang, Zaskia Gotik Angkat Bicara Suami Dituduh Hamili Model

Baca juga: Dibikin Celine Evangelista Lemes, Marshel Widianto: Doain Saja

Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.

Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.

Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.

Baca juga: Terbongkar Alasan Lucinta Luna Nekat Operasi, Sakit Hati

Baca juga: Anji Manji Ada di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur, Soroti Prasarana Jalan

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved