Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Kasus UU ITE, Upaya Damai Tak Berbuah Hasil
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Shinto menjelaskan penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
Penggeladahan kediaman Nikita Mirzani dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.
"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tidak ada di kediamannya.
Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghalangi upaya polisi menemukan barang bukti yang dibutuhkan.
"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
Sehingga izin tersebut menjadi bekal penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.
"Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Shinto.
"Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," imbuhnya.
Shinto memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com