Berita Terkini Artis

Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal Senayan City

Jajaran anggota dari Polresta Serang Kota melakukan aksi jemput paksa terhadap Nikita Mirzani, diduga karena laporan Dito Mahendra.

Kolase Tribunnews.com / Instagram
Ilustrasi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi (kanan), Nikita Mirzani (kiri). Jajaran anggota dari Polresta Serang Kota melakukan aksi jemput paksa terhadap Nikita Mirzani, diduga karena laporan Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jajaran anggota dari Polresta Serang Kota melakukan aksi jemput paksa terhadap Nikita Mirzani, diduga karena laporan Dito Mahendra.

Berikut ini kronologi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada Kamis pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis Sambil Pegang Tangan Ibunya Saat Polisi Jemput Paksa

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu. 

Alasan Nikira Mirzani ditangkap

Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten. 

Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). 

Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu

Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan

Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022). 

Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved