Berita Lampung
Pemilih Pemilu 2024 di Tanggamus, Lampung Turun 22.640 Pemilih
Penurunan pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini berasal dari penyesuaian data yang diterima KPU Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Dengan melakukan pembersihan data tersebut diharapkan, pemilihan nanti sesuai dengan data yang ada.
Untuk jumlah TPS yang berada di Kabupaten Tanggamus ini tidak ada perubahan.
"TPS tetap, kalau untuk Pemilu TPS tidak ada yang berubah," ungkapnya.
Untuk Kabupaten Tanggamus ada 1975 TPS, 302 pekon atau desa dan 20 kecamatan.
Dalam kesempatan itu pula Ketua KPU Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan.
Bahwa pemilih yang pindah ke dalam wilayah Kabupaten Tanggamus juga dapat memilih.
Ia menjelaskan secara singkat bagaimana cara untuk mendapatkan hak suara diluar domisili KTP.
Pemilih diminta untuk meminta surat A5 dari KPU asal domisili dan diberikan kepada KPU Kabupaten Tanggamus.
"Surat A5 ini diminta dari KPU asal dan nanti kami akan berkomunikasi dengan KPU asal untuk melakukan perpindahan memilih," kata Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.
Hal ini dilakukan selambat-lambatnya 2 atau 1 minggu sebelum pemilihan berlangsung.
Surat A5 itu sendiri merupakan surat pindah memilih dikarenakan tugas ataupun sekolah.
"Surat A5 yang artinya, pindah memilih karena tugas atau sekolah yang berbeda dari alamat di KTP," katanya. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia).