Berita Lampung
Polres Pringsewu Lampung Tangkap 3 Pelaku Curat Asal Pesawaran
"Tersangka HM diringkus akibat mencuri motor honda beat B 3271 BWB dam smartphone Vivo Y 12s," ujar KBO Reskrim Polres Pringsewu Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu Lampung berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
KBO Reskrim Polres Pringsewu Lampung Iptu AK Harapan mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DS (36), UW (29) dan HM (39), ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka HM diringkus akibat mencuri motor honda beat B 3271 BWB milik Ibnu Yusuf (38) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022," ujar KBO Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Kamis (21/07/2022).
Selain itu, HM juga mencuri smartphone Vivo Y 12s biru dan dompt berisi uang Rp90 ribu.
Harapan menjelaskan, pelaku masuk ke rumah koran pukul 04.00 wib, melalui pintu belakang.
Baca juga: Kejari Pringsewu Musnahkan 10 Jenis Barang Bukti dari 105 Kasus
Baca juga: Pasokan Lokal Lancar, Harga Cabai Merah di Pesawaran Lampung Turun Jadi Rp 85 Ribu
Lalu masuk ke kamar korban.
'Nah, tersangka kemudian mengambil dompet, kunci motor, hingga motor korban," terangnya.
Kejadian barui disadari anak korban saat hendak ke toliet.
Anak korban kala itu melihat motor tidak ada dan terdapat jendela yang terbuka.
"Ada juga tapak kaki pelaku," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.590.000.
Polisi kemudian berhasil mendeteksi keberadaan smartphone Vivo korban yang digadaikan kepada seorang warga Tanggamus sebesar satu juta.
Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Pringsewu Lampung Baru 14,35 Persen
"Dari situ kita berhasil melakukan pengembangan dan menangkap pelaku HM," imbuhnya.
Sementara dua pelaku DS dan UW merupakan pelaku pencurian tab samsung 2 SW T 211 berwarna putih milik korban Riski Wahyu, warga Pringsewu Barat senin kemarin.
Dari ketiga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (bb).
Di antaranya satu unit tab Samsung 2 SW T 211 warna putih, satu kunci Y, dan satu unit anak kunci.
Kemudian satu obeng ketok, satu baju lengan pendek warna putih, satu jaket hitam, satu celana panjang hitam, satu kaos hijau, dan satu celana panjang cream.
"Kita juga turut amanakan satu tas hitam dan satu motor merek honda vario hitam milik salah satu pelaku yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolsek Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dibidik pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)