Berita Terkini Artis
Soal Nikita Mirzani Ditahan Seusai Dijemput Paksa, Polisi Berikan Penjelasan
Setelah pada Kamis siang dijemput paksa, akankah Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota, sebagai bagian dari pemeriksaan?
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah pada Kamis siang dijemput paksa, akankah Nikita Mirzani ditahan oleh Polresta Serang Kota, sebagai bagian dari pemeriksaan?
Menjawab kemungkinan Nikita Mirzani ditahan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga beri penjelasan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.
Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mal Senayan City
Baca juga: Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris
Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.
Kronologi penangkapan Nikita Mirzani
Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.
Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu
Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan
Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan
Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu.
Alasan Nikira Mirzani ditangkap
Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan."
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten.
Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022).
Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Penetapan tersangka itu setelah Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Anak Menangis Histeris
Di sisi lain, melihat polisi jemput paksa ibunya, anak Nikita Mirzani menangis dan langsung memegang tangan sang ibunda sebelum dibawa.
Diketahui, polisi jemput paksa Nikita Mirzani, saat berada di satu pusat perbelanjaan di Jakarta, pada Kamis (21/7/2022).
Bahkan, video Nikita Mirzani dijemput paksa polisi beredar, dan viral di media sosial.
Saat anggota polisi dari Polresta Serang Kota mendekatinya, Nikita Mirzani tengah bersama anaknya.
Baca juga: Gen Halilintar Kompak Perlihatkan 1 Reaksi Saat Ditanya Pertemuan dengan Fuji
Baca juga: Shandy Purnamasari Mendadak Umumkan Pisah dari Juragan 99, Marshel: Ini Prank kan?
Anaknya terlihat bingung karena Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil oleh sejumlah orang yang diduga dari Polresta Serang Kota.
Karena kebingungan anaknya kemudian menangis dan terus memegang tangan Nikita Mirzani.
Sempat terjadi obrolan antara Nikita Mirzani dan polisi.
Hingga akhirnya ibu tiga anak itu mengikuti instruksi dan masuk ke dalam mobil.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @ramdanalamsyah.id.
"Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir.”
"Semoga Cepet beres urusannya ya…," demikian tulis pemilik akun tersebut sebagai keterangan.
Fitri Salhuteru, selaku sahabat Nikita Mirzani, membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa terhadap sang artis.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Polisi membenarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )