Berita Lampung

LBH Bandar Lampung Bakal Dampingi Keluarga RF Mengadu ke DPR RI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mengawal terkait kasus yang menimpa RF, anak berhadap dengan hukum (ABH) yang tewas di LPKA.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pemakaman RF, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tewas diduga karena dianiaya ketika berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung. 

Polda Lampung sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.

Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Keluarga Napi Lampung Tewas Bersedia RF Diautopsi Asalkan Biaya dari Polisi

Polda Lampung sendiri berjanji menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus serta hasil autopsi.

Sebelumnya LBH Bandar Lampung juga turut mendorong Kemenkumham dan instansi terkait untuk berbenah dalam konteks kondisi-kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam lingkup lapas.

"Selain itu harus bisa mengungkap kasus ini secara clear," ucap Sumaindra.

Sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut penyebab meninggalnya anak berhadap dengan hukum (ABH) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung inisial RF (17).

Jika terbukti ada yang melanggar maka akan ditindak.

"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan atau hal lainnya akan diserahkan kepada polisi," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi, Rabu (13/7/2022) lalu.

Untuk diketahui, RF meninggal dunia pada Selasa (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga tewas akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH di LPKA Kelas II Lampung.

RF yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Langkapura Baru, Kota Bandar Lampung itu diketahui baru 45 hari masuk LPKA setelah divonis 8 bulan karena kasus asusila. RF telah dimakamkan di pemakaman umum setempat di Kota Bandar Lampung pada Rabu (13/7).

Lebih lanjut Farid Junaedi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus itu. Tim juga sudah mendatangi LPKA melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa narapidana yang berada dalam satu sel bersama RF.

"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan atau hal lainnya akan diserahkan kepada polisi," katanya.

Ia mengatakan, sanksi juga akan diberikan jika ada sipir yang terlibat. Karena itu, pihaknya tidak hanya memeriksa narapidana, namun juga para sipir.

"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kaya Farid.

Lapor Polda Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved