Berita Lampung
LBH Bandar Lampung Bakal Dampingi Keluarga RF Mengadu ke DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mengawal terkait kasus yang menimpa RF, anak berhadap dengan hukum (ABH) yang tewas di LPKA.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Keluarga RF telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ini kepada pihak Polda Lampung pada Selasa malam.
Nira Oktasari (30), kakak kedua dari RF, mengatakan, kakak pertamanya, Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.
Adapun laporan yang tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan Nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
"Tadi malam abang saya pulang dini hari dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolda Lampung," kata Nira
Semalam laporan diterima oleh Kepala Siaga 1 SPKT Polda Lampung IPDA Hendra Saputra di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Nira menjelaskan, keluarga sempat menjenguk adiknya seminggu sebelum RF meninggal dunia. Saat dijenguk itu, kata Nira, kondisi adiknya baik-baik saja dan sehat.
"Kami jenguk Senin lalu. Sampai Sabtu tidak ada kabar dari RF. Tiba-tiba pada Minggu (10/7/2022), pegawai LPKA menelepon meminta keluarga membesuk RF. Petugas itu menjelaskan kalau adik saya sedang sakit. Kemudian Senin (11/7/2022) keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa," beber Nira.
Lebih lanjut ia menceritakan, jika saat menjenguk itu RF sempat memberi secarik kertas putih yang dibubuhkan tanda tangannya seraya dibarengi dengan gerakan memegang dada karena sesak.
Sementara Andrian Syahputra mengatakan, pihak keluarga menyesalkan kematian adiknya. Ia menilai ada kelalaian dalam membina warga binaan.
"Kenapa adik kami menjadi seperti ini dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Andrian.
Ia mengatakan, telah mendengar pengakuan dari 4 ABH yang sekamar dengan adiknya bahwa benar mereka telah memukul RF.
"Jadi saksi ada dari pihak pegawai LPKA. Selanjutnya adik saya dibawa ke RS. Saat dibawa ke RS, badan sudah kaku dan ditemukan luka tangan kanan dan kakinya juga lebam," kata Andrian.
Ia pun berharap, polisi dapat mengusut kasus ini agar keluarga mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, menurutnya, keluarga juga akan meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mencari keadilan.
Rosilawati (57), ibu RF juga meminta aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Ia berharap pelaku yang diduga telah mengeroyok anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan pihak LPKA juga mengusut kasus ini.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)