Berita Lampung
LBH Bandar Lampung Bakal Dampingi Keluarga RF Mengadu ke DPR RI
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mengawal terkait kasus yang menimpa RF, anak berhadap dengan hukum (ABH) yang tewas di LPKA.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mengawal terkait kasus yang menimpa RF.
RF merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tewas diduga karena dianiaya ketika berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya bahkan telah membuka komunikasi dengan anggota Komisi III di DPR RI.
"Kami sudah komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI Bang Tobas (Taufik Basari)," terang Sumaindra kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (22/7/2022).
"Kemungkinan dalam waktu dekat keluarga akan bertemu dan mengadukan langsung persoalan RF ini," sambungnya.
LBH Bandar Lampung juga akan terus mengawal berbagai perkembangan yang terjadi untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan
Baca juga: Polda Lampung Autopsi Jasad RF untuk Lengkapi Penyidikan Perkara Napi Anak Tewas di Lapas
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Termasuk mengambil langkah autopsi terhadap jasad RF atas izin keluarganya.
Namun pihaknya belum mengupdate kembali perkembangan terkait hasil autopsi yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.
"Mengenai perkembangan hasil autopsi belum saya update lebih lanjut," tuturnya.
Dia menilai autopsi jasad RF akan turut membantu dalam proses mendapatkan keadilan bagi korban.
"Terima kasih kepada polisi dan yang pasti pihak keluarga sebagai korban yang sudah mau anaknya diautopsi polisi," kata Sumaindra.
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Autopsi Jenazah RF, Napi Anak yang Tewas di Lampung
Autopsi dilakukan di makam RF di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.
"Harapannya kasus ini ada titik terang sehingga penting untuk mendapatkan keadilan," sambung dia.
Dalam pengungkapan kasus RF, Polda Lampung juga berkomitmen melakukan penyidikan secara ilmiah.
Polda Lampung sudah membuat konstruksi pasal yang dipersangkakan yakni pasal 80 dalam UU nomor 35 tahun 2014.
Dan itu perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan serta penganiyaan terhadap anak dengan hukum ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Napi Lampung Tewas Bersedia RF Diautopsi Asalkan Biaya dari Polisi
Polda Lampung sendiri berjanji menuntaskan perkara ini sehingga terang dalam pengungkapan kasus serta hasil autopsi.
Sebelumnya LBH Bandar Lampung juga turut mendorong Kemenkumham dan instansi terkait untuk berbenah dalam konteks kondisi-kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam lingkup lapas.
"Selain itu harus bisa mengungkap kasus ini secara clear," ucap Sumaindra.
Sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut penyebab meninggalnya anak berhadap dengan hukum (ABH) yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung inisial RF (17).
Jika terbukti ada yang melanggar maka akan ditindak.
"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan atau hal lainnya akan diserahkan kepada polisi," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi, Rabu (13/7/2022) lalu.
Untuk diketahui, RF meninggal dunia pada Selasa (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga tewas akibat mengalami penganiayaan oleh sesama ABH di LPKA Kelas II Lampung.
RF yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Langkapura Baru, Kota Bandar Lampung itu diketahui baru 45 hari masuk LPKA setelah divonis 8 bulan karena kasus asusila. RF telah dimakamkan di pemakaman umum setempat di Kota Bandar Lampung pada Rabu (13/7).
Lebih lanjut Farid Junaedi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus itu. Tim juga sudah mendatangi LPKA melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa narapidana yang berada dalam satu sel bersama RF.
"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami. Jika nantinya terbukti ada penganiayaan atau hal lainnya akan diserahkan kepada polisi," katanya.
Ia mengatakan, sanksi juga akan diberikan jika ada sipir yang terlibat. Karena itu, pihaknya tidak hanya memeriksa narapidana, namun juga para sipir.
"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kaya Farid.
Lapor Polda Lampung
Keluarga RF telah melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ini kepada pihak Polda Lampung pada Selasa malam.
Nira Oktasari (30), kakak kedua dari RF, mengatakan, kakak pertamanya, Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.
Adapun laporan yang tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan Nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
"Tadi malam abang saya pulang dini hari dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolda Lampung," kata Nira
Semalam laporan diterima oleh Kepala Siaga 1 SPKT Polda Lampung IPDA Hendra Saputra di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Nira menjelaskan, keluarga sempat menjenguk adiknya seminggu sebelum RF meninggal dunia. Saat dijenguk itu, kata Nira, kondisi adiknya baik-baik saja dan sehat.
"Kami jenguk Senin lalu. Sampai Sabtu tidak ada kabar dari RF. Tiba-tiba pada Minggu (10/7/2022), pegawai LPKA menelepon meminta keluarga membesuk RF. Petugas itu menjelaskan kalau adik saya sedang sakit. Kemudian Senin (11/7/2022) keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa," beber Nira.
Lebih lanjut ia menceritakan, jika saat menjenguk itu RF sempat memberi secarik kertas putih yang dibubuhkan tanda tangannya seraya dibarengi dengan gerakan memegang dada karena sesak.
Sementara Andrian Syahputra mengatakan, pihak keluarga menyesalkan kematian adiknya. Ia menilai ada kelalaian dalam membina warga binaan.
"Kenapa adik kami menjadi seperti ini dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Andrian.
Ia mengatakan, telah mendengar pengakuan dari 4 ABH yang sekamar dengan adiknya bahwa benar mereka telah memukul RF.
"Jadi saksi ada dari pihak pegawai LPKA. Selanjutnya adik saya dibawa ke RS. Saat dibawa ke RS, badan sudah kaku dan ditemukan luka tangan kanan dan kakinya juga lebam," kata Andrian.
Ia pun berharap, polisi dapat mengusut kasus ini agar keluarga mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, menurutnya, keluarga juga akan meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mencari keadilan.
Rosilawati (57), ibu RF juga meminta aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Ia berharap pelaku yang diduga telah mengeroyok anaknya mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan pihak LPKA juga mengusut kasus ini.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)