Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Amankan 1,37 Gram Sabu-Sabu dari Saku Celana JA

"Saat penangkapan kita berhasil menemukan barang bukti yang diduga berisi sabu-sabu," tukas Kasat Narkoba Polres Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumen Polres Pringsewu
Polres Pringsewu Lampung mengamankan JA (31) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu Lampung mengamankan JA (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Lampung Iptu Raimon mengatakan, JA ditangkap di rumahnya, pekon Lugusari, Pagelaran, sekitar pukul 12.30 Wib, Sabtu (16/7/2022).

"Saat penangkapan kita berhasil menemukan barang bukti yang diduga berisi sabu-sabu," tukas Kasat Narkoba Polres Pringsewu Lampung, Jumat (22/07/2022).

Raimon menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sebuah bungkusan tisu di saku celana JA.

Setelah dibuka, terdapat 6 buah plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,37 gram.

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap 3 Pelaku Curat Asal Pesawaran

Kepada petugas, JA mengakui barang tersebut miliknya.

"JA mengakui kepemilikan sabu itu siap edar tersebut," jelasnya.

Tersangka berencana mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Pagelaran.

'Pelaku juga mengaku sudah jadi pengedar sabu selama satu bulan terakhir," imbuhnya.

Dijelaskannya, tim cobra Satnarkoba meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Adapun penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas JA.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Rumah Warga Belalau Lampung Barat Berawal Dari Api Kompor

Hingga akhirnya menggerebek JA di rumahnya.

Raimon menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami sindikat narkoba di Pagelaran.

"Sedang dalami, apakah ada sindikat atau bagaiamana," bebernya.

JA dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.

Ja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolses Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved