Berita Terkini Artis

Sikap Nikita Mirzani, Polisi Tangkap Mantan Pacar Pembalap MotoGP

Polisi menangkap Nikita Mirzani atas sikapnya selama ini terhadap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kolase Tribunnews.com / Instagram
Ilustrasi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi (kanan), Nikita Mirzani (kiri). Jajaran anggota Polresta Serang Kota melakukan penangkapan Nikita Mirzani, diduga laporan Dito Mahendra. 

Tersangka Sejak Juni 2022

Aktris Nikita Mirzani ternyata sudah berstatus tersangka dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Banten mengungkap bila Nikita Mirzani tersangka atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022 lalu.

Polisi sudah mengupayakan retorative justice, namun upaya itu belum dapat dijalankan karena penyidik kesulitan mempertemukan pihak Nikita Mirzani dan Dito Mehendra. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.

"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.

Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.

"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.

Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.

Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved