Berita Terkini Artis

Sikap Nikita Mirzani, Polisi Tangkap Mantan Pacar Pembalap MotoGP

Polisi menangkap Nikita Mirzani atas sikapnya selama ini terhadap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kolase Tribunnews.com / Instagram
Ilustrasi Nikita Mirzani dijemput paksa polisi (kanan), Nikita Mirzani (kiri). Jajaran anggota Polresta Serang Kota melakukan penangkapan Nikita Mirzani, diduga laporan Dito Mahendra. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kamis (21/07/2022) pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Polisi terpaksa menangkap Nikita Mirzani, mantan pacar pembalap MotoGP John Hopkins, atas sikapnya selama ini terhadap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani ditangkap polisi Polresta Serang Kota dalam perkara laporan Dito Mahendra

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polresta Serang Kota.

Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, sekira pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis Sambil Pegang Tangan Ibunya Saat Polisi Jemput Paksa

Baca juga: Sule Bakal Cerai, Putri Delina Komunikasi Rizky Febian Menemui Nathalie Holscher

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Polisi mengatakan bahwa penyidik sudah berusaha beberapa kali melayangkan surat panggilan.

"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," lanjutnya.

"Dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelasnya.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," katanya.

"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ungkap Shinto Silitonga.

Baca juga: Sule Melotot Nathalie Holscher Senyum, Mediasi Gagal Meski Sudah Selfie Bareng

Baca juga: Nikita Mirzani Ejek Juragan 99 yang Harus Bayar Rp 37,9 Miliar pada PS Glow

Nikita Mirzani ditangkap buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved