Berita Terkini Artis
Karena Alasan Kemanusiaan, Polisi Tidak Jadi Tahan Nikita Marzani
Kabid Humas Polda Banten mengatatakan, ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku alasan polisi tidak menahan Nikita Mirzani atas dasar kemanusian.
Kabid Humas Polda Banten mengatatakan, ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar Nikita Mirzani tidak ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, dan harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan," ucap Kabid Humas Polda Banten.
Dijelaskannya, tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Sehingga Nikita bisa diperbolehkan pulang ke rumah.
Baca juga: Nikita Mirzani Boleh Pulang, Tapi iPhone dan Akun Instagram Ditahan Polisi
Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto.
Sita iPhone dan Instagram
Nikita Mirzani tak ditahan Polresta Serang Kota, namun handphone dan akun Instagram ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani dan kooperatif dan bersedia menyerahkan beberapa alat bukti, handphone dan akun Instagram.
Karena itu, penyidik mengakomodir permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM diserahkan ke penyidik. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidika," terangnya.
Baca juga: Sambil Gendong dan Cium Adzam, Sule Tanya Sudah Bisa Panggil Mama Papa Belum
Nikita Mirzani menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Batal Ditahan
Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan polisi lantaran statusnya sebagai single mom yang harus mengurus ketiga anaknya sendirian.
Polisi pun membolehkan Nikita Mirzani pulang ke rumah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Wajib Lapor Seminggu Sekali ke Polresta Serang Kota
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan."
"Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.
Pertimbangan polisi, kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.
Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah.
Ditemani Anak
Setelah jalani pemeriksaan 1x24 jam, Nikita Mirzani kini resmi ditahan polisi. Putra bungsunya enggan pulang dan ikut menemani mamanya di dalam penjara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca juga: 3 Fakta Pencurian Mesin Giling Padi di Unila, Ada Peran Orang Dalam
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi lantaran kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.
Saat dijemput paksa di Mal Senayan City pada Kamis (21/7/2022) siang, Nikita Mirzani sedang bersama anaknya yang bungsu, Arkana Mawardi.
Alhasil, saat dibawa ke kantor polisi, Arkana juga ikut Nikita Mirzani, lantaran ia menangis tak ingin pisah dari mamanya.
Fahmi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan Arkana Mawardi, anak bungsu kliennya, tak mau pisah dari sang ibu.
Arkana ingin bersama Nikita Mirzani, ibunya yang sudah resmi ditahan di Polresta Serang Kota karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022).
Saat ditanya kemungkinan sang anak ikut masuk ke dalam penjara, Fahmi membenarkan kemungkinan hal tersebut.
"Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022).
Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.