Berita Lampung

Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

Diduga remaja usia 15 tahun di Lampung Selatan ini mengalami kecanduan miras dan narkoba sehingga nekat mencuri.

Tribun Lampung/ Dominius Desmantri Barus
RS remaja 15 tahun di Lampung Selatan diamankan Mapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan karena mencuri. Polisi menunjukan barang bukti hasil kejahatan anak di bawah umur ini. 

"Lalu pelaku juga mengambil uang tunai dalam celengan warna Merah yang terbuat dari Plastik sebesar Rp 700 ribu yang terletak di dalam lemari baju korban," ungkapnya

"Uang tersebut dalam bentuk pecahan lima ribu, sepuluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu," ucapnya

Gobel mengatakan korban mengetahui kejadian tersebut, setelah korban pulang dari rumah mertuanya di Desa Semanak Kecamatan Bakauheni.

"Saat Istri korban menuju gudang yang berada dalam rumah untuk ganti baju, istri korban melihat ke arah ventilasi jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka," katanya

"Diduga pelaku setelah mengambil barang dan uang korban, pelaku kabur membawa barang dan uang korban melalui jendela gudang," ujarnya

Gobel mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dengan rupiah sebesar Rp. 2.800.000

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya

"Pada Kamis (21/72022) sekira pukul 10.00 wib anggota Reskrim Polsek Penengahan telah mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu RS," katanya

"Pada saat diamankan pelaku sedang nongkrong di rumah kawan tersangka yang berada di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan," ujarnya

"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya

"Namun uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli miras dan narkoba dan uang yang tersisa Rp 80 ribu," ungkapnya

Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tandasnya

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved