Berita Lampung
Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Diduga remaja usia 15 tahun di Lampung Selatan ini mengalami kecanduan miras dan narkoba sehingga nekat mencuri.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Remaja di Kabupaten Lampung Selatan nekat mencuri hanya karena ingin membeli minuman keras (miras) dan narkoba.
Diduga remaja usia 15 tahun di Lampung Selatan ini mengalami kecanduan miras dan narkoba sehingga nekat mencuri. Perbuatannya merugikan korban senilai Rp 2,8 juta.
Remaja yang nekat mencuri untuk beli miras dan narkoba tersebut berinisial RS (15) warga Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kini harus berurusan dengan polisi dengan diamakan di Mapolsek Penengahan karena melalukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Remaja RS dijemput anggota Reskrim Polsek Penengahan, Kamis (21/72022) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Penemuan Jasad Mengambang di Lampung Tengah, Diakui Warga Lampung Selatan
Baca juga: Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang
Ironisnya uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan pelaku untuk membeli miras dan narkoba dalam semalam.
Berdasarkam laporan polisi LP/B-762/VII/2022/SPKT/POLSEK PENENGAHAN/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, pada (20/7/ 2022) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel membenarkan penangkapan remaja yang diduga melakukan aksi curat tersebut.
"Pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 20.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah korban yang beralamat di Dusun gayam, Desa Gayam, Kecamatan Penengahan yang dilakukan oleh pelaku," kata Gobel, Sabtu (23/7/2022)
Gobel menuturkan modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni masuk ke rumah korban Melalui jendela gudang.
"Pelaku masuk melaluli jendela yang berada di bagian samping kamar mandi," katanya
"Dengan cara menjebol ventilasi jendela," ujarnya.
Baca juga: Dua Pemuda Pengangguran Pelaku Curat di Lampung Selatan Diamankan Polisi
Baca juga: Minibus Kebakaran di Kalianda Lampung Selatan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 80 Juta
Gobel mengatakan pelaku masuk ke rumah dan mengambil satu unit Hand Phone Android Type OPPO C59 warna Merah yang terletak di meja belajar kamar anak korban.
"Tak hanya HP pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta yang terletak didalam lemari baju korban," katanya
"Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu sebanyak 200 lembar dalam dompet warna hitam," ujarnya
"Lalu pelaku juga mengambil uang tunai dalam celengan warna Merah yang terbuat dari Plastik sebesar Rp 700 ribu yang terletak di dalam lemari baju korban," ungkapnya
"Uang tersebut dalam bentuk pecahan lima ribu, sepuluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu," ucapnya
Gobel mengatakan korban mengetahui kejadian tersebut, setelah korban pulang dari rumah mertuanya di Desa Semanak Kecamatan Bakauheni.
"Saat Istri korban menuju gudang yang berada dalam rumah untuk ganti baju, istri korban melihat ke arah ventilasi jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka," katanya
"Diduga pelaku setelah mengambil barang dan uang korban, pelaku kabur membawa barang dan uang korban melalui jendela gudang," ujarnya
Gobel mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi dan jika ditafsirkan dengan rupiah sebesar Rp. 2.800.000
"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
"Pada Kamis (21/72022) sekira pukul 10.00 wib anggota Reskrim Polsek Penengahan telah mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu RS," katanya
"Pada saat diamankan pelaku sedang nongkrong di rumah kawan tersangka yang berada di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan," ujarnya
"Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya
"Namun uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli miras dan narkoba dan uang yang tersisa Rp 80 ribu," ungkapnya
Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tandasnya
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)