Berita Lampung

Samsat Lampung Barat Akan Hapus Data Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak

Samsat Lampung Barat brencana menghapus data kendaraan di Lampung Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, Sabtu (23/07/2022).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri saat diwawancarai di kantor kemarin, Jumat (22/07/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Samsat Lampung Barat brencana menghapus data kendaraan di Lampung Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, Sabtu (23/07/2022).

Penghapusan data yang dilakukan oleh Samsat Lampung Barat kepada pengendara yang tidak membayar pajak merupakan bentuk implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Samsat Lambar merencanakan penghapusan data dilakukan ke kendaraan yang tidak bayar pajak minimal dua tahun berturut-turut.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri mengungkapkan bahwa aturan ini akan berlaku secara nasional termasuk wilayah Lampung Barat.

“Memang benar kita akan menerapkan aturan tersebut namun saat ini masih pada tahap sosialisasi,” kata Desilia Putri.

Saat ini pihak mereka masih terus melakukan sosialisasi dan memaksimalkan peningkatan pelayanan dan kemudahan pembayaran pajak.

Hal tersebut diharapkan bisa membuat animo masyarakat untuk lebih patuh lagi dalam membayar pajak.

Sehingga akan berdampak semakin tinggi pada peningkatan realisasi pajak.

Di Lampung Barat sendiri untuk saat ini sebanyak 45 ribu kendaraan telah menunggak pajak.

"Pajak kendaraan yang masih tertunggak masih terbilang cukup tinggi karena berada di angka 60 persen atau sebanyak 45.000 kendaraan,” kata Desilia Putri.

“Oleh karena itu kita terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotornya," tambahnya.

Untuk itu Desilia Putri selalu mengimbau masyarakat agar lebih taat dan patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Berdasarkan data pada Desember 2021 lalu jumlah kendaraan yang ada di Lampung Barat kurang lebih ada sebanyak 76.000 kendaraan. 

Sementara yang sudah melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak baru 40 persen atau sebanyak 31.000 kendaraan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Lantas Polres Lambar menyampaikan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan dua alasan.

Pertama, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Hal itu sudah dijelaskan berdasarkan pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 2 bagian B.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XlV Lampung Barat Desilia Putri berharap adanya aturan penghapusan data kendaraan ini bisa membuat masyarakat sadar untuk patuh dan taat pajak.

Dari hal patuh dan taat pajak itu bisa dikatakan bahwa masyarakat sudah bisa ikut membantu proses pembangunan yang ada di Lampung Barat.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved