Berita Terkini Artis

Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta

"Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022," ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.

Editor: Indra Simanjuntak
Twitter
Pembuat konten porno Siskaeee bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Yogyakarta. 

Ditangkap di Bandung

Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 Wib.

Siskaeee ditangkap saat sedang berada di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Lampung Siap Terima Konser Dewa 19 usai Pandemi Covid-19

Polisi lalu menetapkan Siskaeee sebagai tersangka tidak lama setelah ditangkap.

Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda DIY.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.

Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.

Perjalanan Kasus Siskaeee Hingga Vonis

Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 21 Maret 2022.

Sidang saat itu dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Fuji Adegan Mesra di Film Bukan Cinderella, Reaksi Thariq Halilintar Disorot

Siskaeee dalam kasusnya didakwa tiga pasal alternatif tentang pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Jaksa Penuntut Umum menyebut, ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Pada sidang kedua Siskaeee yang digelar 28 Maret 2022, didengarkan keterangan saksi-saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved