Berita Terkini Artis

Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta

"Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022," ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.

Editor: Indra Simanjuntak
Twitter
Pembuat konten porno Siskaeee bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. 

Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Tak Ada Fitnah Soal Kasusnya, Saya Sudah Siap Segalanya

Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.

Selanjutnya sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wates digelar pada 28 April 2022. 

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved