Berita Terkini Artis

Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta

"Siskaeee sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022," ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.

Editor: Indra Simanjuntak
Twitter
Pembuat konten porno Siskaeee bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. 

Tribunlampung.co.id, Yogyakarta - Terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee bebas bersyarat.

Siskaeee bebas bersyarat setelah menjalani kurungan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates Yogyakarta dan membayar denda Rp 250 Juta.

Kabar bebas bersyarat Siskaeee dari penjara dibenarkan Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.

Ade menyebut, Siskaeee sudah bebas sejak empat hari yang lalu.

"Sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022. Siskaee dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadi Tersangka, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Selepas 12 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

Baca juga: Difitnah Ricky Miraza Idap Penyakit Menular, Kalina Ocktaranny: Aku Sakit

Ade melanjutkan, berdasarkan vonis Majelis hakim, seharusnya Siskaeee bebas dari penjara pada akhir 2022.

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, denda dibayar sehingga Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Selain itu, Ade menyebutkan, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dengan syarat sudah menjalani massa hukuman separuh dari vonis.

"Program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi risiko penularan di lapas," imbuhnya.

Video Siskaeee viral

Awal mula video milik Siskaeee tersebar di media sosial Twitter pada 23 November 2021.

Baca juga: Ahmad Dhani Akhiri Nikah Siri dengan Mulan Jameela, Nasib Anak-anak Jadi Sorotan

Video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut diambil di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA).

Siskaeee dalam rekaman terlihat memamerkan bagian tubuhnya.

Video dewasa tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan warganet dan membuat pihak kepolisian turun tangan.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Yogyakarta. 

Ditangkap di Bandung

Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY selanjutnya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Hingga akhirnya Siskaeee berhasil diamankan pada 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 Wib.

Siskaeee ditangkap saat sedang berada di sebuah stasiun kereta api di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Lampung Siap Terima Konser Dewa 19 usai Pandemi Covid-19

Polisi lalu menetapkan Siskaeee sebagai tersangka tidak lama setelah ditangkap.

Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda DIY.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk video konten dewasa sebanyak 2.000 file.

Dalam perkembangan kasusnya, Siskaeee membuat dan menyebarkan konten dewasa untuk keuntungan pribadinya.

Perjalanan Kasus Siskaeee Hingga Vonis

Sidang perdana Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada 21 Maret 2022.

Sidang saat itu dilakukan secara tertutup.

Baca juga: Fuji Adegan Mesra di Film Bukan Cinderella, Reaksi Thariq Halilintar Disorot

Siskaeee dalam kasusnya didakwa tiga pasal alternatif tentang pornografi dan informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Jaksa Penuntut Umum menyebut, ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Pada sidang kedua Siskaeee yang digelar 28 Maret 2022, didengarkan keterangan saksi-saksi.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Tak Ada Fitnah Soal Kasusnya, Saya Sudah Siap Segalanya

Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.

Selanjutnya sidang pembacaan vonis Pengadilan Negeri (PN) Wates digelar pada 28 April 2022. 

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved