Pemusnahan Narkoba di Lampung
22,74 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Lampung Titipan BNNP
Kabag Wasdik Ditresnarkoba AKBP Darman Gumay mengatakan, selain tangkapan Polda Lampung, ada juga narkoba BNNP Lampung yang ikut dimusnahkan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Saat AKBP Darman Gumay menanyakan kepada awak media mana barang bukti yang duluan dimusnahkan.
Sahutan wartawan saat konferensi pers meminta polisi lebih dulu memusnahkan barang bukti sabu.
"Silakan rekan-rekan pilih yang mana akan kita uji, sehingga benar-benar barang yang kita musnahkan itu narkoba," kata AKBP Darman
Jadi ini bentuk keterbukaan dan transparansi, barang bukti yang dimusnahkan benar ganja, ekstasi dan sabu.
Dijelaskan AKBP Darman Gumay, hasil pengujian laboratorium jika barang tersebut benar sabu.
Hasil Ungkap 15 Kasus
Polda Lampung telah menangkap 15 tersangka dalam tiga bulan terakhir dengan 15 kasus.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengungkapkan 15 kasus narkoba itu pada saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.
Konfrensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang berdasarkan pasal 91 Undang-undang 35 tahun 2009.
Menurutnya, ada 15 item kasus. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang.
Jumlah tersangka ini diamankan polisi sejak April lalu.
"Dengan kerja tim kita berhasil mengungkap dan hari ini kita juga memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi," kata AKBP Darman Gumay.
Adapun pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan undang-undang.
Polisi tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan.
Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.