Pemusnahan Narkoba di Lampung

Pemusnahan Narkoba Polda Lampung Hasil Ungkap 15 Kasus

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus dengan penangkapan 15 tersangka.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pemusnahan barang bukti narkoba Polda Lampung dari hasil ungkap 15 kasus di wilayah Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menangkap 15 tersangka dalam tiga bulan terakhir dengan 15 kasus.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengungkapkan 15 kasus narkoba itu pada saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.

Konfrensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang berdasarkan pasal 91 Undang-undang 35 tahun 2009.

Menurutnya, ada 15 item kasus. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang.

Jumlah tersangka ini diamankan polisi sejak April lalu.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Dua Bandit Dijaring Petugas Polsek Bunga Mayang Lampung Utara

Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

"Dengan kerja tim kita berhasil mengungkap dan hari ini kita juga memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi," kata AKBP Darman Gumay.

Adapun pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan undang-undang.

Polisi tidak bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan tinggi apabila barang bukti tersebut tidak dimusnahkan.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.

Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.

Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.

Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,

dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved