Judi Online di Lampung

Polisi Lampung Nyamar Jadi Pejudi, 27 Pelaku Judi Online Tertangkap

Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Polisi menyamar untuk kasus itu.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Mapolda Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (26/7/2022).

Kasus judi online tersebut menarik perhatian publik lantaran jaringannya yang mencakup Lampung, Tangerang, hingga Semarang. 

Akibatnya, sebanyak 27 pelaku judi online ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jumlah tersebut terdiri dari 25 admin judi online dan 2 orang influencer.

Para admin diamankan pada 23 Juli lalu di sebuah ruko di kawasan Tangerang.

Baca juga: Pergi Tanpa Pamit, Siswi SMP Lampung Tengah Ditemukan Sudah Meninggal

Baca juga: Terungkap Jasad Wanita Anonim di Lampung Tengah, Siswi SMP Warga Gungung Sugih

Sementara 2 influencer ditangkap masing-masing di Lampung dan Semarang.

Para pelaku ditangkap lantaran mengembangkan judi online nama situs Jitu189, Mawar189 dan Vivamaster78.

Pura-pura jadi pejudi 

Polisi mengungkap kasus tersebut dengan cara berpura-pura menjadi pejudi online.

Dirkrimsus Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menyebutkan, pengungkapan judi online tersebut dilakukan Subdit V jajarannya.

"Kami coba pasang judi online juga, tapi dengan izin terhadap atasan terlebih dahulu (untuk penyelidikan)," kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, setelah mendalami satu di antara situs judi online yang dipromosikan pelaku Abdi dan Andreas, pihaknya mulai melakukan pengembangan.

Baca juga: Hari Ini Gelombang Tinggi 6.0 Meter Masih Berpeluang Terjadi di Selat Sunda

Baca juga: Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus

"Penangkapan pertama jaringan judi online ini yakni pelaku Abdi di rumahnya di Bandar Lampung, pada 13 Juli 2022 lalu," jelas Ari Rachman Nafarin.

Kemudian, jajarannya bergerak ke Semarang menangkap pelaku Andreas di rumahnya di Kecamatan Banyu Manik, Semarang.

Selanjutnya, barulah pusat jaringan judi online itu di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved