Berita Lampung
Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit
Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu memastikan pelayanan KTP-EL di Pringsewu tidak akan berbelit-belit.
Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah dan tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penetapan standar pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pelayanan KTP-EL di Pringsewu.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Disdukcapil Pringsewu, Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, pihaknya akan melakukan pelayanan yang tidak diskrimatif, mudah dan tidak berbelit-belit.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pringsewu Lampung Capai 75 Persen, 10 Ruas Telan Dana Rp 28 M
Baca juga: Polres Pringsewu, Lampung Amankan Penimbun dan Penjual Solar Subsidi dengan Tanki Mobil Modifikasi
Adapun syarat pembuatan KTP-El di Pringsewu meliputi:
a. Persyaratan Penerbitan KTP-El Baru bagi WNI WNA
-Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- KK.
- Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA
b. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena Perubahan Data yaitu:
- KK yang sudah dilakukan perubahan/perbaikan;
Baca juga: STIT Pringsewu Membuka Program S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam, Buruan Daftar!
Baca juga: Belut, Rekomendasi Oleh-oleh dari Pringsewu, Lampung Mulai Rp 25 Ribu
- KTP-EL lama
- Paspor dan KITAP untuk perpanjangan KTP-El bagi WNA
c. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena hilang yaitu