Berita Lampung

Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit

Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri dalam rapat koordinasi pelayanan KTP-EL di Pringsewu dan administrasi kependudukan lainnya, Kamis (28/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu memastikan pelayanan KTP-EL di Pringsewu tidak akan berbelit-belit.

Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah dan tidak diskriminatif.

Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penetapan standar pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pelayanan KTP-EL di Pringsewu.

Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Disdukcapil Pringsewu, Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, pihaknya akan melakukan pelayanan yang  tidak diskrimatif, mudah dan tidak berbelit-belit.

Baca juga: Perbaikan Jalan Pringsewu Lampung Capai 75 Persen, 10 Ruas Telan Dana Rp 28 M

Baca juga: Polres Pringsewu, Lampung Amankan Penimbun dan Penjual Solar Subsidi dengan Tanki Mobil Modifikasi

Adapun syarat pembuatan KTP-El di Pringsewu meliputi:

a. Persyaratan Penerbitan KTP-El Baru bagi WNI WNA

-Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

- KK.

- Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA

b. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena Perubahan Data yaitu:

- KK yang sudah dilakukan perubahan/perbaikan;

Baca juga: STIT Pringsewu Membuka Program S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam, Buruan Daftar!

Baca juga: Belut, Rekomendasi Oleh-oleh dari Pringsewu, Lampung Mulai Rp 25 Ribu

- KTP-EL lama

- Paspor dan KITAP untuk perpanjangan KTP-El bagi WNA

c. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena hilang yaitu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved