Berita Lampung
Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit
Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
-Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
-KK
-Paspor dan KITAP bagi WNA
Persyaratan penerbitan KTP-El karena rusak
-KTP-El yang rusak
-KK
-Paspor dan KITAP bagi WNA
d. Penerbitan e-KTP baru
-Mengisi Formulir F1.02
-Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
-Fotocopy KK
-Melakukan perekaman data biometrik
Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pingsewu
Waktu Pelayanan: 1 hari
Tarif: Gratis
Masa berlaku : Seumur hidup.
Nazri menbeberkan, pelayanan Disdukcapil Pringsewu bisa dilakuakan secara online maupun offline.
"Bisa datang langsung ke Disdukcapil ataupun kekecamatan, bisa juga melalaui WhatsApp 0821 8154 9112," katanya.
Adapun pelayan Disdukcapil dapat melalui website www.disdukcapil.pringsewu.go.id
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)