Berita Lampung

Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit

Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri dalam rapat koordinasi pelayanan KTP-EL di Pringsewu dan administrasi kependudukan lainnya, Kamis (28/7/2022). 

-Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;

-KK

-Paspor dan KITAP bagi WNA

Persyaratan penerbitan KTP-El karena rusak

-KTP-El yang rusak

-KK

-Paspor dan KITAP bagi WNA

d. Penerbitan e-KTP baru

-Mengisi Formulir F1.02
-Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
-Fotocopy KK
-Melakukan perekaman data biometrik

Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pingsewu

Waktu Pelayanan: 1 hari

Tarif: Gratis

Masa berlaku : Seumur hidup.

Nazri menbeberkan, pelayanan Disdukcapil Pringsewu bisa dilakuakan secara online maupun offline.

"Bisa datang langsung ke Disdukcapil ataupun kekecamatan, bisa juga melalaui WhatsApp 0821 8154 9112," katanya.

Adapun pelayan Disdukcapil dapat melalui website www.disdukcapil.pringsewu.go.id

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved