Berita Lampung
Disdukcapil Janji Pelayanan KTP-EL di Pringsewu Lampung Tidak Berbelit-belit
Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu memastikan pelayanan KTP-EL di Pringsewu tidak akan berbelit-belit.
Tidak hanya pelayanan KTP-EL di Pringsewu, pelayanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilaksanakan Disdukcapil secara mudah dan tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, Disdukcapil melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penetapan standar pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pelayanan KTP-EL di Pringsewu.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan di Aula Disdukcapil Pringsewu, Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri mengatakan, pihaknya akan melakukan pelayanan yang tidak diskrimatif, mudah dan tidak berbelit-belit.
Baca juga: Perbaikan Jalan Pringsewu Lampung Capai 75 Persen, 10 Ruas Telan Dana Rp 28 M
Baca juga: Polres Pringsewu, Lampung Amankan Penimbun dan Penjual Solar Subsidi dengan Tanki Mobil Modifikasi
Adapun syarat pembuatan KTP-El di Pringsewu meliputi:
a. Persyaratan Penerbitan KTP-El Baru bagi WNI WNA
-Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- KK.
- Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA
b. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena Perubahan Data yaitu:
- KK yang sudah dilakukan perubahan/perbaikan;
Baca juga: STIT Pringsewu Membuka Program S2 Magister Manajemen Pendidikan Islam, Buruan Daftar!
Baca juga: Belut, Rekomendasi Oleh-oleh dari Pringsewu, Lampung Mulai Rp 25 Ribu
- KTP-EL lama
- Paspor dan KITAP untuk perpanjangan KTP-El bagi WNA
c. Persyaratan Penerbitan KTP-El karena hilang yaitu
-Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
-KK
-Paspor dan KITAP bagi WNA
Persyaratan penerbitan KTP-El karena rusak
-KTP-El yang rusak
-KK
-Paspor dan KITAP bagi WNA
d. Penerbitan e-KTP baru
-Mengisi Formulir F1.02
-Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
-Fotocopy KK
-Melakukan perekaman data biometrik
Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pingsewu
Waktu Pelayanan: 1 hari
Tarif: Gratis
Masa berlaku : Seumur hidup.
Nazri menbeberkan, pelayanan Disdukcapil Pringsewu bisa dilakuakan secara online maupun offline.
"Bisa datang langsung ke Disdukcapil ataupun kekecamatan, bisa juga melalaui WhatsApp 0821 8154 9112," katanya.
Adapun pelayan Disdukcapil dapat melalui website www.disdukcapil.pringsewu.go.id
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)