Lampung Timur
Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curanmor, Jaring Pencuri Asal Dua Kecamatan
Polres Lampung Timur, menggelar ekspose soal ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (28/7/2022)
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (28/7/2022)
Ketiga pelaku tersebut diamankan selama operasi oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur, yang berlangsung 18- 24 juli 2022.
Ketiga pelaku berinisial RS (27) dan HN (20), warga Kecamatan Jabung, serta SI (29), warga Kecamatan Gunung Pelindung .
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, team gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan polsek jajaran telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di lima wilayah.
"Pada Jumat (22/7/2022) pukul 02.00 WIB, team gabungan tekab 308 Polres Lampung Timur dan polsek jajaran, berhasil mengungkap pelaku curanmor yang terjadi di lima wilayah," ungkapnya.
Lima wilayah tersebut ialah wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru, Polsek Jabung, dan Polsek Way Jepara.
"Dalam kurun waktu 1x24 jam, dari 5 TKP tersebut, kami berhasil amankan para tersangka," tuturnya.
Menurut Kompol Sugandhi, para pelaku mengambil sepeda motor curian tersebut, menggunakan kunci leter T.
"Para tersangka ini, mengambil sepeda motor milik para korban yang di parkir di halaman rumah dan halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T," sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta satu set kunci leter T," lanjutnya.
Ia juga menegaskan, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menciptakan wilayah Lampung Timur yang aman dan kondusif.
"Sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kinerja Polri serta membuktikan bahwa tidak percuma lapor polisi," imbuh Kompol Sugandhi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lampung Timur, agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Masyarakat jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian, jika terjadi suatu tindak pidana, laporkan ke polisi terdekat," imbaunya.
Baca juga: Pelaku Curanmor di SDN 6 Kelapa Tujuh Lampung Utara Nyaris Gasak 2 Motor Guru Honorer
Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang 10 Kali Beraksi di Lampung
Ia juga meminta masyarakat untuk memasang kunci pengaman lebih di kendaraan mereka.
"Pasang kunci pengaman lebih dan jika melintas di wilayah yang berpotensi hal-hal yang tidak diinginkan, minta pengawalan dari kepolisian," tukasnya.
Diketahui, setelah konferensi pers berlangsung, kendaraan yang telah dicuri para pelaku, dikembalikan ke pemilik sepeda motor.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )