Pemilu 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Partai Calon Peserta Pemilu 2024 sesuai Ketetapan KPU
Sebagaimana ketetapan KPU, Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi memenuhi beberapa persyaratan.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - H-3 pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, berikut ini persyaratan yang telah ditetapkan KPU.
Sebagaimana ketetapan KPU, Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi memenuhi beberapa persyaratan.
Hal itu bertajuk pada peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, menyampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual.
"Penentuan partai politik sebagai peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual," kata dia, Jumat 29 Juli 2022.
Baca juga: Jelang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU Lampung Selatan Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kesiapan DPW PPP Lampung 80 Persen
Adapun Kategori Partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
1. Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen)
dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir.
2. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
3. Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
4. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Kemudian partai politik pada kategori (1) ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi.
Sementara partai politik pada kategori (2), (3), (4), ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Sementara itu Partai politik calon peserta pemilu dapat menjadi peserta Pemilu 2024 setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Partai Demkrat Lampung Siap Menangkan Anies Baswedan sebagai Presiden 2024 |
![]() |
---|
Panwascam di 24 Kecamatan se-Lampung Timur Lakukan Tes Wawancara PKD |
![]() |
---|
Tes Wawancara Calon Panwaslu Desa di Mesuji Lampung Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Bawaslu Pesisir Barat Lampung Minta Penyelenggara Pemilu Patuhi PKPU Termasuk Dukungan DPD |
![]() |
---|
873 Pendaftar PKD di Lampung Timur Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|