Berita Lampung
Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Pringsewu, Sepekan Tersangka Timbun 10 Ribu Liter
Tersangka penimbunan solar subsidi di Pringsewu melakukan modifikasi tangki dalam aksinya. Sepekan tersangka bisa timbun 10 ribu liter solar subsidi.
Editor:
Yoso Muliawan
Dokumentasi Polres Pringsewu
Penimbunan Solar Subsidi - Polres Pringsewu memeriksa SB, tersangka kasus penimbunan solar subsidi.
“Barang-barang bukti itu ditemukan di sebuah bangunan yang dijadikan gudang, yang terletak di depan rumah tersangka,” kata Faebo.
Kepada polisi, jelas Faebo, tersangka mengaku bisa mendapat Rp 400 hingga Rp 700 per liter dari menjual solar subsidi itu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polres Pringsewu.
"Masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)," ujar Faebo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )